Kamis, 26 Oktober 2017

Hukum dan Pranata Pembangunan tentang Perencanaan Fisik Pembangunan

NAMA        : DEPI MUSTIKA SARI
KELAS       : 3TB03
NPM           : 21315703








          Saya akan menjelaskan Hukum dan Pranata Pembangunan tentang Perencanaan Fisik Pembangunan. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di youtube, ini adalah karya saya yang saya dapat dari beberapa sumber & pada studi kasus saya mengambil contoh sebuah kasus yaitu "Park & Ride" di video studi kasus ini saya dapat dari Net. news. 








Minggu, 04 Juni 2017

GEOSTRATEGI / KETAHANAN RAKYAT

Halooo, kembali lagi di blog saya……
Kali ini saya akan membahas suatu hal yang berkaitan dengan politik nusantara yaitu GEOSTRATEGIS. Geotrategis itu apa sih?
Okeeee, langsung saja saya bahas……………

    A. Pengertian Geostrategi 

Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat.

Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik. Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. Ini diperlukan utk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945.

Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional. Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman.



Geostrategi Indonesia Dirumuskan Dalam Wujud Ketahanan Nasional 

Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.





Metode Astagatra

Metode ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini menyimpulkan adanya unsur aspek kehidupan nasional, yaitu:
1. TRI GATRA: (tangible) bersifat kehidupan alamiah
a) Letak geografi Negara
b) Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing.
c) Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)

2. Pancagatra (itanggible) kehidupan sosial
a) IDEOLOGI Value system
b) POLITIK Penetapan alokasi nilai di sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. 
sistem politik harus mampu memenuhi lima fungsi utama :
-    Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
-    Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
-    Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
-    Pencapaian tujuan
-    Usaha integrasi
c) EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
d) SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nas, Kepribadian nas)
e) HANKAM, meliputi faktor-faktor :
Ø Doktrin
Ø Wawasan Nasional
Ø Sistem pertahanan keamanan
Ø Geografi
Ø Manusia
Ø Integrasi angkatan bersenjata dan rakyat
Ø Material
Ø Ilmu pengetahuan dan teknologi
Ø Kepemimpinan
Ø Pengaruh luar negeri
Ø Terdapat hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif dan integral.



   B. Hubungan Geopolitik Dan Geostrategi

Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman. Selain itu hubungan geopolitik dan geostrategi terdapat dalam astra gatra. 




   C. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia

Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh.
Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa. Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang.

     1.   Pada awalnya pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas. Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Isi konsep geostrategi Indonesia yang tenimus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh Komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan teritorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina.

     2.  Pada tahun 1965-an lembaga ketahanan nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut: Bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif, tapi tetap terlihat konsep geostrategi Indonesia baru sekadar membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan penangkal bahaya. 

     3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan untuk menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga tujuan nasional dapat tercapai. 

     4. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional. 

Pengembangan konsep geostrategi Indonesia bahkan juga dikembangkan oleh negara-negara yang lain dengan bertujuan:

Ø Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional, baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan hankam maupun aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistensi hidup negara dan bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.

Ø Menunjang tugas pokok pemerintahan Indonesia dalam menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
Ø Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
Ø Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prospety)
Ø Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice and social justice)
Ø Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)


Geostrategi Indonesia sebagai pelaksana geopolitik Indonesia memiliki dua sifat pokok sebagai berikut:
Bersifat daya tangkal. Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, geostrategi Indonesia ditujukan menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, serta eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Bersifat development/pengembangan, yaitu pengemabangan potensi kekuatan bangsa dalam  ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.



REFRENSI :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Geostrategi


GEOPOLITIK / WAWASAN NUSANTARA

Halooo, kembali lagi di blog saya……
Kali ini saya akan membahas suatu hal yang berkaitan dengan politik nusantara yaitu GEOPOLITIK. Geopolitik itu apa sih? Apa saja fungsi nya? Dan tujuan dari geopolitik untuk negara Indonesia itu apaa?
Okeeee, langsung saja saya bahas……………



Geopolitik berasal dari kata geo dan politik.
Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Di Indonesia, Geopolitik juga di sebut dengan wawasan nusantara.  (id.wikipedia.org)

Jadi arti Geopolitik secara keseluruhan adalah system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara.
Jika berhasil dilaksanakan akan berdampak langsung kepada system politik yang berlangsung pada suatu Negara.

 A. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA


Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia sendiri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.



Adapula yang melatarbelakangi wawasan nusantara, yaitu :
       1.   Falsafah Pancasila (Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan         wawasan nasional)
Ø Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
Ø Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
Ø Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

       2. Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.  

  
      3. Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Maka dari itu perlu adanya lembaga yang mengatur dan menangani dengan cepat bila ada konflik di negara ini.
   
     4. Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.
Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.


A. Fungsi Wawasan Nusantara


Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta aturan dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

B. Fungsi Wawasan Nusantara


Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta aturan dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

C. Tujuan Wawasan Nusantara

Ø Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Ø Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.



     D.  Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
    Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara     pandang,dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
1.  Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
4. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.

                          v                        
    Jadi kesimpulannya adalah geopolitik/wawasan nusantara merupakan suatu landasan aturan yang dapat mengatur ketahanan nasional dan merupakan wadah pembangun sikap bangsa Indonesia dalam hal politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan nasional.
                        v                          


 REFRENSI :

    1. https://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia        2. http://sasmitarian.blogspot.com/2012/04/definisi-wawasan-nusantara.html        3, http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2117279-pengertian-geostrategi/

Minggu, 16 April 2017

HAM




Hak Asasi Manusia




Haloo… kembali lagi di page saya, kali ini saya akan membahas tentang Hak Asasi Manusia.

Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) itu ada beberapa  versi, yang pertama menurut para ahli mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.

Yang kedua pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli
Ada berbagai versi umum yaitu setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1.   Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
2.    A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
3.    UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4.    John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
5.    David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
6.    C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
7.  Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8.    Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9.    Oemar Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.



Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Ø  Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Ø  Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
Ø  Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Ø  Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.


Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1.   Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.   Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.   pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7.  perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
9. penghilangan orang secara paksa
10.           kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Refrensi :