Minggu, 16 April 2017

HAM




Hak Asasi Manusia




Haloo… kembali lagi di page saya, kali ini saya akan membahas tentang Hak Asasi Manusia.

Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) itu ada beberapa  versi, yang pertama menurut para ahli mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.

Yang kedua pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli
Ada berbagai versi umum yaitu setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1.   Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
2.    A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
3.    UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
4.    John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
5.    David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
6.    C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
7.  Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8.    Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9.    Oemar Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.



Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Ø  Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Ø  Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
Ø  Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Ø  Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.


Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1.   Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.   Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.   pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7.  perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
9. penghilangan orang secara paksa
10.           kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Refrensi :


Negara dan Konstitusi




KONSTITUSIONALISME




Haloooo… Kembali lagi di page saya, kali ini saya akan berbagi informasi tentang KONSTITUSIONALISME dalam bernegara.

Yang akan saya bahas pertama yaitu definisi dari konstitusionalisme itu sendiri. Konstitusi itu adalah segala ketentuan dan aturan mengenai kenegaraan, konstitusi ini berupa pedoman yang menjadi sumber undang-undang. Konstitusi memiliki berbagai artian jika dilihat dari ruang cakupannya :

Ø Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan negara.
Ø Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis

Ø Dalam arti sempit: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.


Kemudian ada tujuan dari konstitusi yaitu:
1.    Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.   Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.   Pedoman penyelenggaraan negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Jika dilihat dengan dasar negara Indonesia, ada kaitannya antara dasar negara Indonesia dengan konstitusi yaitu pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Ada pula Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sesuai perkembangan masyarakat. Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun.




Dan yang terakhir saya akan menjelaskan apa itu konstitusionalisme. Definisi dari konstitusionalisme yaitu paham yang menghendaki agar kehidupan negara didasarkan pada konstitusi dapat juga diartikan sebagai suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.

     Sedikit bercerita tentang bagaimana konstitusionalisme pada zaman dahulu itu terbentuk jadi sebenarnya konstitusionalisme merupakan antitesis dari paham sentralisasi yang dulu berkembang di eropa pada abad pertenahan. Raja atau penguasa sebagai inti kekuasaan memerintah dengan tangan besi, sewenang-wenang. Perkembangan sentralisme ini mengambil bentuknya dalam doktrin ‘king-in-parliament’ yang pada pokoknya mencerminkan kekuasaan raja yang tidak terbatas. Perkembangan ini pada akhirnya menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di mata rakyat yang kemudian menginginkan reformasi konsep kekuasaan penguasa. Dari sinilah kemudian lahir istilah pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan istilah konstitusionalisme. Sehingga tidak heran jika kemudian konstitusionalisme dianggap sebagai sebuah keniscayaan di zaman modern seperti sekarang.

    Dan pama zaman sekarang Konstitusionalisme modern pada intinya menganut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan dimana konstitusionalisme juga mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain. Hubungan itu dapat berupa hubungan antara pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.

Oleh karena itu, biasanya pemerintahan konstitusionalisme memiliki maksud tujuan tertentu dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu :
1.   Untuk menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara
2. Untuk mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan lainnya

3. Untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.


v Jadi dapat saya tarik garis lurus perbedaan konstitusi dengan konstitusionalisme yaitu Konstitusionalisme adalah suatu faham, sedangkan konstitusi adalah “alat” yang digunakan untuk mewujudkan faham tersebut. Ketentuan-ketentuan tentang bagaimana seharusnya pemerintahan dijalankan, terdapat/tercantum dalam konstitusi tersebut. Konstitusi hanya memuat ketentuan-ketentuan yang mendasar atau yang fundamental yang berupa norma-norma dan hokum dasar yang berlaku di Indonesia.




Refrensi :