Hak
Asasi Manusia
Haloo… kembali
lagi di page saya, kali ini saya akan membahas tentang Hak Asasi Manusia.
Definisi
Hak Asasi Manusia (HAM) itu ada beberapa versi, yang pertama menurut para ahli mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir.
Yang
kedua pengertian HAM menurut
perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan
kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia.
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli
Ada berbagai versi umum yaitu
setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Adapun beberapa
definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang
dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh
pemerintah.
2.
A.J.M.
Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa
dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya
sebagai manusia.
3.
UU
No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
4.
John
Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan
dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
5. David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut
David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
6.
C.
de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.
Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap
orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut
mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi
merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak
asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di
dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
7. Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan
karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum
positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia
memilikinya karena ia manusia.
8.
Miriam
Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia
sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9.
Oemar
Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud
dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia
sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar
oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Hak
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang
lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Ø Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
Ø Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
Ø Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
Ø Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM
meliputi :
1.
Kejahatan genosida;
2.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
1.
Membunuh anggota
kelompok;
2.
mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3.
menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya;
4.
memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5.
memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah
satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, berupa :
1.
pembunuhan;
2.
pemusnahan;
3.
perbudakan;
4.
pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa;
5.
perampasan kemerdekaan
atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6.
penyiksaan;
7.
perkosaan, perbudakan
seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8.
penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
9.
penghilangan orang
secara paksa
10.
kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7,
8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani
maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari
seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang
telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga,
atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu
alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau
penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan,
atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang
secara paksa adalah tindakan
yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui
keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM).
Refrensi :