Minggu, 16 April 2017

Negara dan Konstitusi




KONSTITUSIONALISME




Haloooo… Kembali lagi di page saya, kali ini saya akan berbagi informasi tentang KONSTITUSIONALISME dalam bernegara.

Yang akan saya bahas pertama yaitu definisi dari konstitusionalisme itu sendiri. Konstitusi itu adalah segala ketentuan dan aturan mengenai kenegaraan, konstitusi ini berupa pedoman yang menjadi sumber undang-undang. Konstitusi memiliki berbagai artian jika dilihat dari ruang cakupannya :

Ø Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan negara.
Ø Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis

Ø Dalam arti sempit: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.


Kemudian ada tujuan dari konstitusi yaitu:
1.    Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.   Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.   Pedoman penyelenggaraan negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Jika dilihat dengan dasar negara Indonesia, ada kaitannya antara dasar negara Indonesia dengan konstitusi yaitu pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Ada pula Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sesuai perkembangan masyarakat. Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun.




Dan yang terakhir saya akan menjelaskan apa itu konstitusionalisme. Definisi dari konstitusionalisme yaitu paham yang menghendaki agar kehidupan negara didasarkan pada konstitusi dapat juga diartikan sebagai suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.

     Sedikit bercerita tentang bagaimana konstitusionalisme pada zaman dahulu itu terbentuk jadi sebenarnya konstitusionalisme merupakan antitesis dari paham sentralisasi yang dulu berkembang di eropa pada abad pertenahan. Raja atau penguasa sebagai inti kekuasaan memerintah dengan tangan besi, sewenang-wenang. Perkembangan sentralisme ini mengambil bentuknya dalam doktrin ‘king-in-parliament’ yang pada pokoknya mencerminkan kekuasaan raja yang tidak terbatas. Perkembangan ini pada akhirnya menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di mata rakyat yang kemudian menginginkan reformasi konsep kekuasaan penguasa. Dari sinilah kemudian lahir istilah pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan istilah konstitusionalisme. Sehingga tidak heran jika kemudian konstitusionalisme dianggap sebagai sebuah keniscayaan di zaman modern seperti sekarang.

    Dan pama zaman sekarang Konstitusionalisme modern pada intinya menganut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan dimana konstitusionalisme juga mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain. Hubungan itu dapat berupa hubungan antara pemerintahan dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.

Oleh karena itu, biasanya pemerintahan konstitusionalisme memiliki maksud tujuan tertentu dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu :
1.   Untuk menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara
2. Untuk mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan lainnya

3. Untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.


v Jadi dapat saya tarik garis lurus perbedaan konstitusi dengan konstitusionalisme yaitu Konstitusionalisme adalah suatu faham, sedangkan konstitusi adalah “alat” yang digunakan untuk mewujudkan faham tersebut. Ketentuan-ketentuan tentang bagaimana seharusnya pemerintahan dijalankan, terdapat/tercantum dalam konstitusi tersebut. Konstitusi hanya memuat ketentuan-ketentuan yang mendasar atau yang fundamental yang berupa norma-norma dan hokum dasar yang berlaku di Indonesia.




Refrensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar