KONSTITUSIONALISME
Haloooo… Kembali lagi di page saya,
kali ini saya akan berbagi informasi tentang KONSTITUSIONALISME dalam bernegara.
Yang akan saya bahas
pertama yaitu definisi dari konstitusionalisme
itu sendiri. Konstitusi itu adalah segala ketentuan dan aturan mengenai
kenegaraan, konstitusi ini berupa pedoman yang menjadi sumber undang-undang. Konstitusi memiliki berbagai artian jika
dilihat dari ruang cakupannya :
Ø Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan negara.
Ø Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Ø Dalam arti sempit: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
Kemudian ada tujuan dari konstitusi
yaitu:
1.
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang, maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi HAM,
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelenggaraan negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
Jika
dilihat dengan dasar negara Indonesia, ada kaitannya antara dasar negara Indonesia dengan konstitusi yaitu
pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam
Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara
inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur
dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Ada pula Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes), atau juga
rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sesuai perkembangan
masyarakat. Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun.
Dan yang terakhir saya
akan menjelaskan apa itu konstitusionalisme.
Definisi dari konstitusionalisme
yaitu paham yang menghendaki agar kehidupan negara didasarkan pada
konstitusi dapat juga diartikan sebagai suatu paham mengenai pembatasan
kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.
Sedikit bercerita tentang bagaimana konstitusionalisme pada
zaman dahulu itu terbentuk jadi sebenarnya
konstitusionalisme merupakan antitesis dari paham sentralisasi yang dulu berkembang
di eropa pada abad pertenahan. Raja atau penguasa sebagai inti kekuasaan
memerintah dengan tangan besi, sewenang-wenang. Perkembangan sentralisme ini
mengambil bentuknya dalam doktrin ‘king-in-parliament’ yang pada pokoknya
mencerminkan kekuasaan raja yang tidak terbatas. Perkembangan ini pada akhirnya
menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di mata rakyat yang kemudian
menginginkan reformasi konsep kekuasaan penguasa. Dari sinilah kemudian lahir
istilah pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan istilah konstitusionalisme. Sehingga
tidak heran jika kemudian konstitusionalisme dianggap
sebagai sebuah keniscayaan di zaman modern seperti sekarang.
Dan pama zaman sekarang Konstitusionalisme modern pada intinya menganut prinsip pengaturan
dan pembatasan kekuasaan dimana konstitusionalisme juga mengatur dua hubungan yang
saling berkaitan satu sama lain. Hubungan itu dapat berupa hubungan antara
pemerintahan dengan warga negara dan hubungan
antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Oleh
karena itu, biasanya pemerintahan konstitusionalisme memiliki maksud tujuan
tertentu dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu :
1. Untuk menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara
2. Untuk mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu
dengan lainnya
3. Untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara
dengan warga negara.
v Jadi dapat saya tarik garis lurus perbedaan konstitusi
dengan konstitusionalisme yaitu Konstitusionalisme adalah
suatu faham, sedangkan konstitusi adalah “alat” yang digunakan untuk mewujudkan faham tersebut.
Ketentuan-ketentuan tentang bagaimana seharusnya pemerintahan dijalankan,
terdapat/tercantum dalam konstitusi tersebut. Konstitusi hanya memuat ketentuan-ketentuan yang mendasar
atau yang fundamental yang berupa norma-norma dan hokum dasar yang
berlaku di Indonesia.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar