KONSERVASI ARSITEKTUR
MUSEUM BAHARI JAKARTA UTARA
DEPI MUSTIKA SARI
21315703
4TB03
BAB III
GAMBARAN KAWASAN
3.1
Kondisi Eksisting
Museum Bahari ini terletak di Jl. Ps. Ikan No.1, RT.11, Penjaringan, Jakarta Utara. Museum ini berada tidak jauh dari lokasi kawasan Kota Tua. Museum Bahari memiliki luas lahan sebesar 8.116 m².
Berikut
ini merupakan eksisting Museum Bahari :
Utara : Pelabuhan Sunda Kelapa
Selatan : Jalan Pakin, Kali Krukut & VOC Resto
Barat : Komplek Perumahan Mitra Bahari II,
Jalan Mitra Bahari & PT. Budi
Bakti
Prima
Timur : Cagar Budaya Pelelangan Pasar Ikan
& Pintu Air Sunda Kelapa
3.2
Ulasan
Arsitektural
Museum
Bahari didirikan tahun 1652 dengan tiga lantai pada masa pemerintahan colonial Belanda di Batavia. Bangunan ini
dahulu berfungsi sebagai gudang penyimpanan rempah-rempah sebelum akhirnya
menjadi mueum benda-benda bersejarah berupa kapal dan perahu asli dan miniatur.
Museum
ini memiliki dua bagian yaitu gudang barat (Westzijdsch Pakhueizen) dan gudang
timur (Oosjzidsch Pakhueizen), bangunan ini sepenuhnya diserahkan kepada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 1976 dan diresmikan sebagai Museum Bahari
pada 7 Juli 1977.
3.3
Lagam
Lagam pada Museum Bahari adalah Arsitektural Kolonial yaitu bangunan yang dibangun pada masa colonial belanda dan berorientasi pada gaya arsitektural klasi Yunani dan Romawi.
Ciri yang menonjol terletak pada bentuk bangunan yang memiliki kolom-kolom dorik, pediment berbentuk segitiga, menggunakan material ekspos dan ukran jendela besar.
3.4
Fasad
dan Elemen
Fasad
bangunan adalah elem arsitektur terpenting yang dapat menentukan fungsi dan
makna sebuah bangunan. Bangunan Museum Bahari ini memiliki bentuk proporsi pada
setiap jendela dan elemen lain yang diletakkan sejajar dan diletakkan pada
jarak yang sama atau simetris.
Warna dinding
bangunan putih polos dan tidak ada ukiran di dinding. Interior bangunan
menngunakan kayu ekspos dan pada kolom bangunan juga menggunakan kayu ekspos.
BAB IV
ULASAN PENANGANAN PELESTARIAN
4.1
Pelestarian
Museum Bahari
Museum
Bahari merupakan cagar budaya golongan B, yaitu pemugaran atau alih fungsi
bangunan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Bangunan dilarang dibogkar dengan
sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak
layak tegak sperti semula harus dibangun kembali sama seperti semula sesuai
dengan aslinya.
·
Perubahan bangunan harus dilakukan tanpa
mengubah karakter bangunan serta dengan mempertahankan detail dan ornament
bangunan yang penting.
·
Dalam upaya rehabilitasi dan
revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan fungsi dan tata ruang dalam asalkan
tidak mengubah karakter utama bangunan.
·
Didalam persil atau lahan bangunan cagar
budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi suatu kesatuan dengan
bangunan utama.
Dari
keterangan diatas, penulis mengulas penanganan pelestarian dengan cara membuat
bangunan tambahan sebagai fasilitas Events Center yaitu bangunan yang digunakan
sebagai wadah berbagai acara kesenian, tari dan makanan tradisional.
Bangunan
Events Center ini berfungsi sebagai menambah daya Tarik wisatawan local maupun
mancanegara untuk datang mengunjungi museum dan agar museum tidak monoton.
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1
Kesimpulan
Museum Bahari atau museum maritime ini merupakan
museum tempat penyimpanan perahu, alat-alat berlayar dan kolase gambar-gambar
nelayan jaman dahulu. Bangunan ini merupakan bangunan yang bergaya Arsitektur Kolonia
dapat dilihat dari bentuk
bangunan yang memiliki pilar-pilar besar, jendela berukuran besar, pediment atau
atap berbentuk segitiga, dan memiliki jendela pada atap bangunannya.
6.2
Saran
Saran dari penulis yang penulis dapat setelah
mengobservasi Museum Bahari Jakarta yaitu bangunan ini terlihat bagus dan terawat
akan tetapi masih terbilang sepi pengunjung jika dibandingkan dengan Kawasan Kota
Tua yang ramai pengunjung maka dari itu penulis menambahkan fasilitas Events Center
untuk menambah daya tarik bangunan.
BAB VII
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar