Minggu, 19 Maret 2017

PART 2


PERSATUAN INDONESIA


     Kali ini saya akan membahas tentang Persatuan Indonesia, sebagian masyarakat Indonesia pasti sudah tahu dan sering mendengar Persatuan Indonesia ini. Setiap senin tepatnya pada upacara bendera pada saat pembacaan pancasila kata persatuan Indonesia ini terucap.

     Saya akan menjelaskan dahulu tentang pengertian Persatuan Indonesia itu sendiri. Persatuan ialah gabungan (ikatan, kumpulan dan sebagainya) dari beberapa bagian yang sudah bersatu, sedangkan  Kesatuan ialah ke-Esaan, sifat tunggal atau keseutuhan (WJS. Poerwadarminta, 1987).
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia diwujudkan dalam semboyan pada lambang Negara Republik Indonesia yaitu ”BHINNEKA TUNGGAL IKA” yang keberadaannya berdasarkan pada PP No. 66 Tahun 1951, mengandung arti beraneka tetapi satu (Ensiklopedia Umum, 1977).  Semboyan tersebut menurut Supomo, menggambarkan gagasan dasar yaitu menghubungkan daerah-daerah dan suku-suku bangsa di seluruh Nusantara menjadi Kesatuan Raya (ST Munadjat D, 1928). Lengkapnya Bhinneka Tunggal Ika berbunyi  Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Dharmma Mangrva.  Hal tersebut merupakan kondisi dan tujuan kehidupan yang ideal dalam lingkungan masyarakat yang serba majemuk.
Dalam kehidupan masyarakat yang serba majemuk pada masa sekarang ini, berbangsa dan bernegara, berbagai perbedaan yang ada seperti dalam suku, agama, ras atau antar golongan, merupakan realita yang harus didayagunakan untuk memajukan negara dan bangsa Indonesia, menuju cita-cita Nasional kita adalah masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapula yang mempengaruhi Persatuan Indonesia yaitu dapat berupa unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.

Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
1.      Perasaan Senasib.
2.      Kebangkitan Nasional
3.      Sumpah Pemuda
4.      Proklamasi Kemerdekaan


Jika ditinjau dari makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. 

Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Oleh karena rasa satu yang begitu kuatnya, maka dari padanya timbul rasa cinta bangsa dan tanah air. Akan tetapi perlu diketahui bahwa rasa cinta bangsa dan tanah air yang kita miliki di Indonesia bukan yang menjurus kepada chauvinisme, yaitu rasa yang mengagungkan bangsa sendiri, dengan merendahkan bangsa lain. Jika hal ini terjadi, maka bertentangan dengan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Walaupun ditulis cinta bangsa dan tanah air, tidak dimaksudkan untuk chauvimisme. Dengan demikian jelaslah bahwa konsekuensi lebih lanjut dari kedua hal tadi adalah menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, yang pada akhir – akhir ini justru menunjukkan gejala disintegrasi bangsa. Hal ini sejalan dengan pengertian persatuan dan kesatuan.

Secara keseluruhan arti dan makna Pancasila sila ketiga, adalah:
1.            Nasionalisme
2.          Cinta bangsa dan tanah air
3.          Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4.          Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit
5.          Menumbuhkan rasa senasib dan sepenangungan
6.          Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
7.           Tidak memaksa warga negara untuk beragama
8.          Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
9.          Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing
10.        Menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia
11.          Rela berkorban demi bangsa dan negara
12.        Berbangga sebagai bagian dari Indonesia
13.        Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.


Adapula cara mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Membangun Persatuan dan kesatuan mencakup upaya memperbaiki kondisi kemanusiaan lebih baik dari hari kemarin. Semangat untuk senantiasa memperbaiki kualitas diri ini amat sejalan dengan perlunya menyiapkan diri menghadapi tantangan masa depan yang kian kompetitif. Untuk dapat memacu diri, agar terbina persatuan dan kesatuan paling kurang terdapat sepuluh hal yang perlu dilakukan:
Ø     Berorientasi ke depan dan memiliki perspektif kemajuan;
Ø     Bersikap realistis, menghargai waktu, konsisten, dan sistematik dalam bekerja
Ø     Bersedia terus belajar untuk menghadapi lingkungan yang selalu berubah
Ø     Selalu membuat perencanaan
Ø     Memiliki keyakinan, segala tindakan mesti konsekuensi
Ø     Menyadari dan menghargai harkat dan pendapat orang lain
Ø     Rasional dan percaya kepada kemampuan iptek
Ø     Menjunjung tinggi keadilan
Ø     Berorientasi kepada produktivitas, efektivitas dan efisiensi.



PART 1

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Kali ini saya akan menjelaskan tentang “TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN” yang seringkali terlupakan oleh orang Indonesia sekarang ini.

  pentingnya kita perlu mengetahui pendidikan kewarganaegaraan itu? Dan apa tujuannya?

  Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk menumbuhkan sikap kewarganegaraan generasi penerus bangsa. Tentunya studi ini sangat mendukung untuk membentuk mental dan kepribadian siswa menjadi mental yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pendidikan Kewarganegaraan ini dibentuk karena banyak factor yang memicunya mulai dari maraknya kegiatan yang mengancam kedaulatan NKRI yang kini menjadi nilai urgenitas tersendiri bagi keberadaan Pendidikan Kewarganegaran sebagai suplemen kurikulum siswa/i dari pendidikan dasar hingga perguruan inggi.

  Saya akan membahas tujuan Pendidikan Kewarganegaraan menurut beberapa ahli, yaitu :
Yang pertama saya mulai jelaskan yaitu Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional.

Kemudian tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.


Adapun menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah : Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat. 


  Jadi saya bisa rangkumkan pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah mata pelajaran yang mendidik warga negara Indonesia agar warga Negara dapat berprilaku sesuai dengan norma pancasila dan hidup berlandaskan iman dan takwa serta dapat berfikir demokratis karena negara Indonesia merupakan negara yang menganut system demokratis. Agar dapat menjaga keutuhan dan dapat mempersatukan bangsa Indonesia